ApakahBola Terbuat Dari Kulit Babi? Kulit babi adalah periode waktu yang digunakan dalam sepak bola Amerika untuk berkonsultasi dengan jenis PIG SKIN atau “Kulit Babi” yang belakangan ini ramai di perbincangkan di Media Social menjadi perdebatan karena persoalan ini cukup krusial bagi umat Islam. Dalam kasus ini ada seorang muslimah yang memakainya produk pig skin dikarenakan tidak menyadari bahwa sepatu dan tas yang dibelinya ternyata dibuat dari kulit babi. Dalam hal ini banyak sekali tas dan sepatu yang terbuat dari kulit babi pig skin meskipun, banyak juga tas dan sepatu yang mencantumkan bahan produknya dari kulit apa. Sering kali tas dan sepatu dari kulit babi dipajang di tempat yang sama dengan tas dan sepatu dari kulit sapi dan kulit lainya. Hasilnya kita menjadi semakin samar bagi orang-orang yang tidak bisa membedakan antara kulit babi pig skin dengan kulit lainya. Lantas bagaimana cara membedakan kulit Babi dengan kulit yang lainya ? Pola dan Tekstur Kulit Cara mengenali sepatu dan tas yang berasal dari kulit babi5 bisa dibedakan dari pola dan tekstur kulitnya. Sepatu dan tas dari kulit babi, polanya sangat khas. Yakni terlihat tiga titik membentuk segitiga. Sedangkan kulit sapi polanya bergelombang. Sedangkan untuk tekstur, kulit babi lebih lembut dan sangat halus. Sedangkan kulit sapi kasar. Apakah kulit babi itu Haram ? Sebagaimana lazimnya pemanfaatan kulit, semua kulit binatang yang hendak digunakan untuk bahan komoditas lain, dipastikan melewati proses samak’. Tidak beda halnya pada kulit babi. Sebelum kulit babi ini digunakan untuk bahan sepatu, tentu saja sebelumnya telah melalui proses samak. Terdapat sebuah hadis yang menyatakan, إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ “Apabila kulit itu telak disamak maka statusnya menjadi suci.” HR. Muslim 366, Abu Daud 4123. Apakah kulit babi dan hewan haram lainnya juga termasuk dalam hadis ini? Sehingga ketika kulit babi itu disamak maka statusnya suci dan boleh dimanfaatkan? Dalam hal ini ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama berpendapat bahwa kulit anjing atau babi, tidak bisa menjadi suci dengan disamak. Sementara itu, hadis ini hanya berlaku untuk kulit bangkai binatang yang halal dimakan. Misalnya, sapi yang mati tanpa disembelih bangkai, kemudian kulitnya disamak, maka status kulit ini menjadi suci dan boleh dimanfaatkan. Diantara ulama yang memilih pendapat ini adalah Imam As-Syafii. Dalam kitab Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi menyatakan, مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ أَنَّهُ يَطْهُرُ بِالدِّبَاغِ جَمِيعُ جُلُودِ الْمَيْتَةِ إِلَّا الْكَلْبَ وَالْخِنْزِيرَ وَالْمُتَوَلِّدَ مِنْ أَحَدِهِمَا Pendapat As-Syafii, bahwa kulit yang menjadi suci dengan disamak adalah semua kulit bangkai binatang, kecuali anjing, babi, dan spesies keturunannya. Syarh Shahih Muslim, 4/54. Ibnu Utsaimin menjelaskan, bahwa kulit binatang ada 3 macam Kulit binatang yang statusnya suci dan boleh dimanfaatkan, meskipun tidak disamak. Itu adalah kulit hewan yang halal dimakan dan disembelih dengan cara yang benar. Kulit binatang yang tidak bisa disucikan, meskipun telah disamak. Statusnya tetap najis, apapun keadaannya. Itulah kulit semua binatang yang haram dimakan, seperti babi atau anjing. Kulit binatang yang suci setelah disamak, dan najis jika tidak disamak. Itulah kulit bangkai binatang yang halal dimakan, seperti kulit bangkai sapi, dst. Liqa’at Bab Al-Maftuh, Volume 52, no. 8. Kesimpulanya pada Artikel ini Kulit babi / Pig Skin tidak bisa menjadi suci walau pun telah di “Samak” Oleh karena itu sebagai kaum muslim yang menaati agama ada baiknya ketika kita membeli produk yang berpotensi menggunakan Pig Skin perlu kita cek terlebih dahulu. Pertamauntuk mengetahui ciri sepatu Clarks adalah cek pada kode internasional. Kode internasional terdiri dari 6 digit disusun dengan 1 huruf dan 5 angka di belakangnya. Sepatu Clarks akan mempunyai kode internasional di 3 tempat. Antara lain di tag sepatu, pada label harga, dan box sepatu. 2. Scan Barcode Pada Box Pembelian
Babi itu najis dan kulitnya tidak bisa disucikan dengan proses samak menurut pendapat yang rajih. Lebih lanjut lihat soal nomer 1695 dan 143663. Karenanya, tidak boleh memakai sesuatu yang terbuat dari kulit babi ketika shalat, sebab syarat sah shalat haruslah suci pakaiannya dan tidak membawa najis. Selain itu barang najis juga tidak boleh dijual belikan, karena ia bukanlah harta yang berharga dalam pandangan syariah. Lihat juga soal 147632. Baik sepatu atau jaket ataupun sabuk sama hukumnya. Kedua; Barang siapa shalat dengan mengenakan jaket atau sepatu dari kulit babi atau kulit najis yang tidak bisa disamak maka shalatnya tidak sah, kecuali kalau memang tidak tahu hukum atau lupa, maka shalatnya sah dan tidak diperintahkan untuk mengulangnya, menurut pendapat yang rajih. Sedangkan memakai sepatu jenis ini di luar shalat maka boleh ketika diperlukan. Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah rahimahullah berkata Berobat dengan memakan gajih babi tidaklah boleh, sedangkan berobat dengan membalurnya kemudian mencucinya setelah itu, ini tergantung dari bolehnya terkena najis di luar shalat. Di sini terdapat perbedaan pendapat yang masyhur. Yang benar adalah hukumnya boleh ketika ada hajat. Sesuatu yang dibolehkan karena hajat maka boleh juga digunakan untuk berobat. Majmu’ al-Fatawa 24/270. Namun kita harus melakukan kehati-hatian kapanpun agar tikar ataupun karpet tidak terkena najis. Sebagaimana diketahui bahwa najis tidaklah berpindah kecuali bila terkena basah dan lembab pada sandal atau tersentuh oleh barang basah yang najis tersebut. Lihat Soal nomer 22713. Wallahu a’lam.
Kulitbabi biasanya berwarna putih kekusaman. Biasanya ia diletakkan di bagian lapisan belakang tumit sepatu, dibawah lidah sepatu, di bagian bawah lubang tali sepatu. Assalamu’aaalaikum Wr. Wb. Semoga pak Ustadz diberkahi oleh Allah SWT. Amin Pak Ustad, teman saya di kantor mendapat email dari teman yang lain yang menginformasikan ternyata beberapa sepatu dengan merk terkenal seperti CLARKS, HUSH PUPPIES, KICKERS, PUMA, NEXT, BEEBUG anak-anak dan ANYO anak-anak ternyata terbuat dari kulit babi. Informasi ini didapat dari anggota milis yang sedang berada di UK United Kingdom, Inggris, Informasi mengenai sepatu dari kulit babi saya dengar langsung dari produsen clarks dan hush puppies. Kebetulan saya dan keluarga juga pernah punya sepatu clarks dan ketika saya tanyakan ke produsen via emaildan juga teman saya di UK bertanya via phone, dijawab bahwa beberapa produk mereka yang kami miliki itu memang benar mengandung babi. Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah memakai sepatu terbuat dari kulit babi tersebut diharamkan oleh Agama Islam, karena ada pertanyaan menggelitik dari teman dikantor bahwasanya yang diharamkan adalah meng-"konsumsi" daging babi, sedangkan memakai kulit/lainnya tidak jelas. Tolong yaa pak Ustad, agar kami juga lebih hati-hati dalam membeli sepatu/produk lain terutama untuk anak-2 yang terbuat dari organ-oran binatang babi/binatang yang diharamkan agama. Atas jawaban pak Ustad, kami ucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum wr. wb. Waalaikumussalam Wr Wb Para ulama berbeda pendapat dalam masalah penyamakan terhadap kulit dari binatang yang sudah mati. Terdapat tujuh pendapat dalam hal ini, yaitu 1. Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa setiap kulit dari binatang yang sudah mati dapat disucikan dengan penyamakan kecuali kulit anjing, babi, atau binatang yang terlahir dari salah satu dari keduanya… Mereka meriwayatkan pula dari Ali bin Abi Thalib dan Abdullah bin Masud ra. 2. Salah satu riwayat yang masyhur dari Ahmad dan juga dari Malik bahwa penyamakan tidaklah dapat mensucikan sama sekali kulit dari binatang yang telah mati. Ini juga riwayat dari Umar bin Khottob, anaknya dan Aisyah ra. 3. Auza’i, Ibnul Mubarok, Abu Tsaur, Ishaq bin Rohuyah berpendapat bahwa penyamakan dapat mensucikan setiap kulit dari binatang yang dapat dimakan saja tidak dari yang lainnya. 4. Madzhab Abu Hanifah berpendapat bahwa penyamakan dapat mensucikan seluruh kulit kecuali kulit babi. 5. Pendapat yang masyhur juga dari Malik bahwa penyamakan dapat mensucikan seluruh kulit, namun pensuciannya hanyalah pada bagian luarnya saja bukan dalamnya maka ia hanya digunakan untuk sesuatu yang padat bukan cair, sholat diatasnya bukan didalamnya. 6. Daud, Ahli Zhohir, diceritakan juga dari Abu Yusuf bahwa penyamakan dapat mensucikan seluruh kulit termasuk anjing dan babi baik bagian luar maupun dalamnya. 7. Zuhri berpendapat bahwa kulit dari binatang yang sudah mati dapat dimanfaatkan walaupun tidak disamak dan diperbolehkan menggunakannya dalam keadaan kering maupun basah, ini adalah pendapat yang aneh.. Shohih Muslim bi Syarhin Nawawi juz IV hal 72 – 73 Perbedaan yang terjadi dikalangan para ulama tersebut didalam masalah ini adalah adanya pertentangan diantara dalil-dalil yang berbicara tentang hal ini, yaitu 1. Telah bercerita Ma’mar dari Zuhri dengan hadits ini dan tidak menyebutkan Maimunah dan berkata, Rasulullah saw bersabda,”Tidakkah engkau manfaatkan kulitnya?” HR. Abu Daud 2. Hadits yang diriwayatkan dari Akim berkata,”Telah dibacakan dihadapan kami surat dari Rasulullah saw di daerah Juhainah, dan saya saat itu adalah seorang remaja, isinya; Janganlah kalian memanfaatkan kulit maupun urat dari binatang yang telah mati.” HR. Abu Daud 3. Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas berkata,”Saya telah mendengar Rasulullah saw bersabda, ”Apabila sebuah kulit sudah disamak maka ia telah suci.” HR. Muslim Beberapa tanggapan terhadap dalil-dalil tersebut 1. Terhadap hadits yang diriwayatkan dari Maimunah tersebut, Imam Nawawi mengatakan bahwa Zuhri hanya meriwayatkan, ”Tidakkah engkau memanfaatkan kulitnya.” Beliau tidak menyebutkan penyamakannya dan dijawab olehnya bahwa hadits ini bersifat mutlak, padahal ada riwayat-riwayat lainnya yang menyebutkan tentang penyamakannya, yaitu bahwa penyamakan kulit tersebut dapat mensucikannya. 2. Sedangkan terhadap hadits Akim telah terjadi perbedaan pendapat para ulama dalam penggunaan hadits tersebut sebagai dalil. Sebagian ulama lebih mendahulukan hadits penyamakan terhadap hadits Akim, dikarenakan hadits tentang penyamakan ini shohih artinya terhindar dari kekacauan. Mereka mengecam hadits Akim karena dianggap terjadi kekacauan dalam sanadnya. Sedangkan sebagian yang lain lebih mendahulukan hadits Akim, dikarenakan para perawinya yang dapat dipercaya. Mereka mengatakan bahwa kekacauan dalam sanadnya tidaklah menghalanginya untuk dipakai sebagai dalil… Sebagian ulama mengamalkan seluruh hadits dan mengatakan bahwa tidak ada pertentangan diantara hadits-hadits tersebut. Hadits Akim menyebutkan adanya pelarangan terhadap memanfaatkan kulit dari binatang yang sudah mati. Al Ihaab disitu maksudnya kulit yang belum disamak, sebagaimana pendapat an Nadhor bin Syumail. Al Jauhari mengatakan bahwa al ihaab adalah kulit yang belum disamak, bentuk pluralnya adalah uhub. Sedangkan hadits-hadits tentang penyamakannya menunjukkan dalil untuk memnafaatkannya setelah disamak, maka tidak ada pertentangan didalamnya. Aunul Ma’bud juz XI hal 135 3. Adapun hadits yang ketiga tidak disangsikan lagi akan keshahihannya Meskipun ada sabda Rasulullah saw,”Apabila sebuah kulit sudah disamak maka ia telah suci.” HR. Muslim diatas namun ia tidak bisa digunakan secara mutlak untuk seluruh jenis kulit dari binatang yang telah mati. Penyamakan tetap tidak bisa mensucikan kulit anjing dan babi dikarenakan najisnya kedua binatang itu mencakup keseluruhan yang ada pada tubuhnya, termasuk kulit dan bulunya, sebagaimana pendapat jumhur ulama. “Yang benar adalah bahwa kulit babi tidaklah dapat disucikan dengan disamak karena najisnya bukanlah pada darahnya atau pada saat dia basah akan tetapi pada dzatnya.” Bada’iush Shona’I juz I hal 370 Jadi menggunakan pakaian, tas maupun sepatu yang terbuat dari kulit babi bagi seorang muslim adalah tidak diperbolehkan walaupun kulit yang digunakan untuk itu sudah disamak terlebih dahulu, sebagaimana pendapat jumhur ulama diatas. Wallahu A’lam rfbi.
  • ycs3sfz104.pages.dev/441
  • ycs3sfz104.pages.dev/452
  • ycs3sfz104.pages.dev/459
  • ycs3sfz104.pages.dev/212
  • ycs3sfz104.pages.dev/176
  • ycs3sfz104.pages.dev/239
  • ycs3sfz104.pages.dev/68
  • ycs3sfz104.pages.dev/66
  • ciri kulit babi pada sepatu